Opini dan Fakta tentang Pengendalian Tembakau (Rokok) di Indonesia

Kebijakan pengendalian tembakau yang sedang digalakkan memicu beragam opini dari banyak pihak, seperti: pengendalian tembakau akan menyebabkan pengangguran massal, pajak tembakau yang lebih tinggi akan mengurangi pendapatan pemerintah, serta akan meningkatkan penyelundupan. Opini tersebut tidak berdasarkan fakta yang mengungkapkan sebaliknya.

  1. Pengendalian tembakau akan menyebabkan pengangguran massal

Dalam membantah Fakta Statistik Ekonomi Industri Rokok: Sebuah Argumentasi; para ekonom independent yang sudah mempelajari klaim industri rokok terkait ancaman pengangguran berkesimpulan bahwa industri rokok sangat membesar-besarkan potensi Tarif cukai berdasarkan jenis rokok adalah kehilangan pekerjaan dari pengaturan rokok yang lebih ketat. Di banyak negara, produksi rokok hanyalah bagian kecil dari ekonomi mereka.

Penelitian yang dilakukan oleh World Bank mendemonstrasikan bahwa pada umumnya negara tidak akan mendapatkan pengangguran baru bila konsumsi rokok dikurangi. Beberapa negara malah akan memperoleh keuntungan baru karena konsumen rokok akan mengalokasikan uangnya untuk membeli barang dan jasa lainnya. Hal ini tentunya akan membuka kesempatan untuk terciptanya lapangan kerja baru.

  1. Pajak tembakau yang lebih tinggi akan mengurangi pendapatan pemerintah

Terkait dengan penetapan pajak yang tinggi, perhitungan menunjukkan bahwa pajak yang tinggi memang akan menurunkan konsumsi rokok tetapi tidak mengurangi pendapatan pemerintah, malah sebaliknya. Ini bisa terjadi karena jumlah turunnya konsumen rokok tidak sebanding dengan besaran kenaikan pajak. Konsumen yang sudah kecanduan rokok biasanya akan lambat menanggapi kenaikan harga (akan tetap membeli).

Lebih jauh, jumlah uang yang disimpan oleh mereka yang berhenti merokok akan digunakan untuk membeli barang-barang lain (pemerintah akan tetap menerima pemasukan). Pengalaman mengatakan bahwa menaikan pajak rokok, betapapun tingginya, tidak pernah menyebabkan berkurangnya pendapatan pemerintah.

Sebaliknya, menaikan pajak rokok akan mengurangi jumlah perokok dan mengurangi kematian yang disebabkan oleh rokok. Kenaikan harga rokok akan menyebabkan sejumlah perokok berhenti dan mencegah lainnya untuk menjadi perokok pemula atau perokok tetap.

Kenaikan pajak rokok juga akan mengurangi jumlah orang yang kembali merokok dan mengurangi konsumsi rokok pada orang-orang yang masih merokok. Anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang sensitif terhadap kenaikan harga rokok, oleh karenanya, mereka akan mengurangi pembelian rokok bila pajak rokok dinaikan.Selain itu orang-orang dengan pendapatan rendah juga lebih sensitif terhadap kenaikan harga, sehingga kenaikan pajak rokok akan berpengaruh besar terhadap pembelian rokok di negara-negara berkembang.

  1. Pengendalian tembakau akan meningkatkan penyelundupan

Penyelundupan terjadi karena lemahnya penegakan hukum, lemahnya sanksi terhadap pelanggaran dan distribusi tanpa lisensi. Pajak hanyalah bagian kecil dari penyebab penyelundupan. Faktor-faktor lain yang lebih dominan adalah peran industri tembakau dalam memfasilitasi penyelundupan ke pasar yang baru, adanya kelompok kriminal, distribusi tanpa lisensi dan lemahnya penegakan undang-undang anti penyelundupan.

Kenyataannya, Singapura yang memberlakukan pajak rokok tertinggi memiliki tingkat penyelundupan yang paling rendah. Lagipula, sekitar 88 % perokok Indonesia menghisap rokok kretek produksi dalam negeri hingga peningkatan pajak tidak akan banyak bersinggungan dengan kegiatan penyelundupan.

Sumber:

http://www.kompasiana.com/opajappy/m-kompasiana-com-rokok-keuntungan-ekonomi-kebuntungan-kesehatan_552ad0056ea834fa72552d09

http://www.iniunik.web.id/2011/05/merokok-atau-mati-fakta-dan-mitos.html#axzz3dCDp1Z6B

CTCS 2015 : “One nation, one team, one dream!”

P_20150610_153634Alhamdulillah. Kata itulah yang dapat kami panjatkan ke hadirat Allah swt atas terselenggaranya perubahan struktur CTCS yang baru. Berlangsung di gedung ICAIOS, kompleks Wisma Unsyiah Banda Aceh, 10 Juni 2015, Musyawarah Besar CTCS I berlangsung khidmat dan cair. Melalui mekanisme musyawarah yang mempertimbangkan atas asas kapabilitas para kandidat, maka terpilihlah susunan kepengurusan CTCS (terlampir).

Ibu Ainal Mardhiah, akademisi dari Politeknik Kesehatan Aceh kini resmi menjadi Direktur CTCS, menggantikan Ibu Rizanna Rosemary yang kurang lebih telah memimpin lembaga ini dalam durasi 4 tahun. Kami selaku pengurus mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusinya untuk gerakan memerangi efek negatif tembakau di Aceh. Hanya Allah swt yang dapat membalas P_20150610_153756kebaikan beliau.

Rencana kerja akan segera disusun dalam waktu dekat, dengan menyamakan visi dan misi para pimpinan CTCS 2015 berikut staff untuk membawa semangat Tobacco Control dalam setiap kesempatan. Pengurus juga akan melakukan evaluasi jangka pendek, menengah dan panjang pada setiap agenda kerja yang akan dibentuk nantinya.

SUSUNAN PENGURUS CTCS 2015 :

Pembina          : Mukhtaruddin Yacob

                          Rizanna Rosemary 

                          Yuzaldi Tirada

                          Saiful Mahdi

                          Syaifullah Muhammad

                          Syaifuddin Bantasyam

Direktur            : Ainal Mardhiah

Wakil Direktur  : Andi Tharsia

Bendahara        : Uswatun Nisa

Admin

IT                      : Linda Wahyuna

Content              : Rieny Fadhilah

Divisi

  1. Research

      Ketua              : Mira Fajarina

      Anggota          : Intan Maghfirah, Asmaul Husna, Shananda Sony, Iskandar, 

                               Marty Mawarpury, Nurleli, Putri Wahyuni, dan Rizky Maulida

  1. Advokasi

     Ketua              : Aries Munandar

     Anggota          : Anizar Fath (Zarfath), Yasir Arafad, Cut Aja Fauziah, dan Siska Rahardianty

  1. Education

     Ketua              : Diana Setya

     Anggota          : Anies, Evi Susianti, Nur Annisa, Siti Sarah, Mellysa Rezki Sari, dan Fany SartikaP_20150610_165537

 

“One nation, one team, one dream!”

Proudly powered by WordPress
Theme: Esquire by Matthew Buchanan.